Langsung ke konten utama

Pengumuman PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022

Pengumuman PPDB 2021/2022

SD Negeri 221/IX Mingkung telah membuka calon peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022.

Pendaftaran dilakukan secara on line dan offline.

Pendaftaran secara on line dimulai tanggal 15 sampai dengan 30 Juni 2021.

Pendaftaran secara offline akan dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 7 Juli 2021

Untuk mendaftar secara online siapkanlah:
1. Photo atau gambar Akte
2. Photo atau gambar Kartu keluarga
3. A3 atau keterangan lahir dari desa jika tidak ada akte kelahiran
4. Photo copy Ijazah TK
5. Email pribadi ( orang tua siswa/wali)

Untuk melakukan pendaftaran online,
Silahkan klik DI SINI

Untuk pengisian harap dilengkapi semuanya.

Berkas atau syarat pendaftaran dikumpulkan tanggal 1 sampai dengan 7 Juli 2021.

Berkas dimasukkan ke map tulang.
Warna map tulang sebagai berikut:

1. Merah untuk TK
2. Hijau untuk Non TK
3. Kuning untuk Pindahan

Berkas atau persyaratan yang dimasukkan ke dalam map adalah sebagai berikut:
1. Photo copy Akte kelahiran atau A3 
2. Photo copy kartu keluarga
3. Photo copy ijazah TK
4. Formulir bagi pendaftar OFFLINE
5. Surat pindah bagi yang pindahan (raport dan permohonan).
Untuk persyaratan Nomor 1 rangkap 2(dua) atau 2 lembar

Terimakasih

Peraturan pemerintah tentang PPDB tahun 2021 adalah sebagai berikut..
Penentuan usia peserta didik baru adalah sebagai berikut:








Untuk lebih jelasnya
Silahkan unduh di Sini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jadwal Shift per 19 - 29 Mei 2021 lampiran sebagai berikut: Terima kasih

Data SKL 2021

Data sementara untuk penerbitan Surat Keterangan Kelulusan [SKL] SD Negeri 221/IX Mingkung Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagai berikut:

Pemberitahuan Pembelajaran Daring

Pemberitahuan Pembelajaran Daring: Kepada Yth.: 1. Korwil Pendidikan 2. Korwas 3. Penilik/Pengawas 4. Kepala SD dan SMP se-Kab. Muaro Jambi Dengan hormat, Berdasarkan pertimbangan kondisi terkini mengenai peningkatan resiko penyebaran Covid-19 dalam wilayah Kab. Muaro Jambi. Menindaklanjuti hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada saudara bahwa: 1. Terhitung mulai Selasa 18 Mei 2021 sampai dengan Sabtu 29 Mei 2021 kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP dihentikan, dan utk selanjutnya Kegiatan Pembelajaran dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (daring/luring/campuran). 2. Kepala Satuan Pendidikan agar membuat jadwal kerja scara shift bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (50% WFH) 3. Kegiatan PTM di Satuan Pendidikan dilaksanakan kembali mulai Senin 31 Mei 2021. 4. Surat Edaran resmi menyusul Demikian disampaikan utk dapat dilaksanakan. Sengeti, 17 Mei 2021 Kepala Disdikbud MJ, Ttd H. ERWANISAH M., S.E.